Dishub Surabaya Tindak Tegas Jukir Nakal Basra, Ancam Derek Mobil Parkir Sembarangan

Dishub Surabaya Tindak Tegas Jukir Nakal Basra, Ancam Derek Mobil Parkir Sembarangan
Dishub Kota Surabaya melakukan penindakan di dua lokasi, yakni Jalan Basuki Rahmat (Basra) dan Jalan Embong Malang, Kota Surabaya.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) menindaklanjuti aduan masyarakat adanya juru parkir (jukir) tidak resmi, Senin (8/12/2025). Kali ini, Dishub Kota Surabaya melakukan penindakan di dua lokasi, yakni Jalan Basuki Rahmat (Basra) dan Jalan Embong Malang, Kota Surabaya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, penindakan kali ini untuk menindaklanjuti adanya laporan masyarakat terkait jukir resmi yang melanggar di kawasan Jalan Basuki Rahmat. Trio menyampaikan, penindakan kali ini dilakukan bersama jajaran Sabhara Polrestabes Kota Surabaya serta jajaran Satpol PP Kota Surabaya.

“Kami menindaklanjuti arahan dari Pak Wali Kota (Eri Cahyadi dan Pak Kapolrestabes (Kombes Pol Luthfie Sulistiawan) adanya aduan yang kami terima melalui media sosial (medsos). Kami menemukan, bahwa dalam aduan tersebut ada jukir resmi Dishub namun melanggar batas wilayahnya,” kata Trio.

Trio menjelaskan, laporan masyarakat yang diterima melalui medsos, ada jukir resmi Dishub dan memiliki kartu tanda anggota, namun jukir tersebut menarik tarif parkir di luar batas wilayah atau tidak sesuai ketentuannya.

“Jadi, wilayahnya itu di depan Valhalla, Kombes Duryat itu mereka melebihi (di wilayah toko modern, Jalan Basuki Rahmat). Kita sudah langsung tegur keras. Satu kali lagi melakukan pelanggaran, bekerja tidak sesuai wilayah, kami akan langsung cabut KTA sebagai petugas parkirnya,” jelas Trio.

Dalam penertiban kali ini, lanjut Trio, Dishub Surabaya juga melakukan pembinaan terhadap jukir di wilayah Jalan Embong Malang. Di lokasi ini, Trio bersama jajarannya menerima laporan adanya kendaraan warga yang di parkir sembarang di tepi jalan umum (TJU) depan pertokoan kawasan tersebut.

Editor: Wetly