KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 2.131 batang. Meski jumlahnya kecil dibanding kasus besar di wilayah lain, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Paulus Budi Luhur, menilai temuan ini tetap menjadi bukti bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilakukan secara konsisten.
“Ya hari ini kita mengadakan press release. Memang belum jadi ditindaklanjuti dengan pemusnahan bukti karena kemarin tanggapan kita juga masih sangat kecil ya, 2.131 batang itu enggak banyak,” ujarnya, Jumat 28 November 2025.
Paulus menuturkan, pihaknya berharap peredaran rokok ilegal di Kota Kediri dapat ditekan hingga nol. Namun strategi pencegahan tak bisa hanya mengandalkan operasi formal.
“Kita bergerak tidak langsung dengan uniform memang tidak, karena memang tidak akan dapat. Jadi kita memang menggunakan informan,” jelasnya.
Menurut Paulus, informan biasanya menemukan rokok ilegal di kos-kosan. Sementara itu, dari 120 titik warung modern yang disasar, termasuk warung Madura, tidak ditemukan satu pun stok rokok ilegal.
Satpol PP juga mengantisipasi modus distribusi melalui paket kiriman. Paulus mengakui pihaknya kesulitan memeriksa pengiriman karena keterbatasan alat, sehingga kerja sama dengan instansi lain diperlukan. Barang bukti yang diamankan saat ini telah diserahkan ke Bea Cukai untuk proses pemusnahan.
Di level wilayah, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kediri mencatat angka penindakan rokok ilegal yang jauh lebih besar sepanjang 2025. Total 41.949.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan, dengan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp40 miliar.





