KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Kediri memperketat sistem pengawasan internal setelah Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menandatangani Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Intern di Balai Kota, Rabu, 26 November 2025.
Dokumen ini menjadi dasar baru bagi Inspektorat sebagai APIP untuk bekerja lebih independen dan mengawasi tata kelola pemerintahan secara menyeluruh.
Penandatanganan IAC disaksikan oleh Pj Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, direktur BUMD, hingga para camat. Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan Pemkot Kediri meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan mencegah potensi penyimpangan di seluruh perangkat daerah.
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, menegaskan bahwa penguatan pengawasan merupakan kebutuhan mendesak.
“IAC yang kita tandatangani hari ini berkaitan dengan peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ke depan, kita harus memperkuat pengawasan baik secara internal melalui APIP maupun secara eksternal,” tuturnya.





