Kediri  

Pemkot Kediri Ketatkan Pengawasan, Mbak Wali Teken Internal Audit Charter

Pemkot Kediri Ketatkan Pengawasan, Mbak Wali Teken Internal Audit Charter
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan keterangan kepada awak media terkait penguatan pengawasan internal melalui penandatanganan Internal Audit Charter.(Foto: istimewa)

IAC yang berlaku mulai hari ini memuat sejumlah prinsip strategis. Inspektorat ditegaskan sebagai APIP yang bekerja independen dan objektif tanpa intervensi. Lembaga ini juga memiliki kewenangan penuh mengakses seluruh informasi, dokumen, sistem, aset, maupun personel yang relevan dalam proses audit. Selain itu, APIP diharapkan mampu memastikan manajemen risiko, sistem pengendalian, dan tata kelola pada setiap OPD berjalan sesuai standar.

Penandatanganan IAC juga menjadi pengingat atas kebijakan antikorupsi yang sebelumnya telah diterbitkan Pemkot Kediri. Mbak Wali menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap surat edaran mengenai larangan penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli).

“Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai integritas institusi dan prinsip keadilan pelayanan. Surat edaran ini harus menjadi pedoman dan komitmen bersama dalam mencegah pungli, gratifikasi, maupun penyuapan,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh aparatur untuk memastikan pelayanan publik tetap profesional dan bebas tekanan. Pelanggaran yang ditemukan di lapangan diminta segera dilaporkan tanpa menunggu eskalasi. Pada kesempatan itu, Mbak Wali kembali mengingatkan pentingnya integritas dalam setiap proses pemerintahan.

“Saya berharap kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, baik, berintegritas, dan berakhlak sehingga Kota Kediri dapat mencapai pemerintahan yang good governance, clear and clean governance. Semoga setiap upaya kita diberi kemudahan dan kelancaran,” tutupnya.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan