KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kediri menegaskan kebijakan penyaluran bantuan sosial (Bansos) kini semakin ketat berbasis tingkat kesejahteraan atau Desil dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Warga yang berada pada Desil 6–10 diwajibkan melakukan pembaruan data sebelum berhak mengajukan Bansos. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan sesuai ketentuan nasional.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Kediri, Widya Purna Nur Huda, menyampaikan bahwa acuan penyaluran bantuan berpegang pada regulasi nasional.
“Sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2022, pemberlakuan Bansos memakai dasarnya Desil di DTKS. Yang boleh mengajukan Bansos adalah Desil 1 sampai Desil 5,” ujarnya, Selasa 25 November 2025.
Ia menegaskan hanya warga di rentang Desil tersebut yang bisa mendaftar melalui kelurahan atau aplikasi Cek Bansos dengan mekanisme verifikasi petugas.
Menurut Huda, kategori Desil menggambarkan tingkat kesejahteraan warga. Desil dihitung per 10% dari total populasi dan menjadi indikator penetapan pihak yang berhak menerima bantuan. Otoritas perhitungan Desil berada di Badan Pusat Statistik (BPS) yang melakukan evaluasi berbasis data lapangan dan variabel sosial ekonomi.
Meski demikian, warga Desil 6–10 tidak langsung tertutup akses bantuan. Huda menekankan bahwa kelompok ini bisa mengajukan pembaruan data terlebih dahulu.
“Nanti kalau Desilnya turun [menjadi 1–5], baru yang bersangkutan boleh daftar Bansos,” jelasnya. Prosedur pembaruan dilakukan melalui petugas, kemudian dilanjutkan survei lapangan sebelum data dikirim ke BPS untuk penetapan ulang.
Ia menyebut proses pembaruan data rata-rata memakan waktu tiga bulan. Hal ini karena verifikasi melewati beberapa tahap formal seperti pendaftaran, pengecekan lapangan, musyawarah kelurahan (muskel), hingga finalisasi data. “Memastikan proses dari warga sudah dilalui semua, seperti pendaftaran, ground cek, muskel, dan sebagainya,” tambahnya.





