JAKARTA, WartaTransparansi.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan pandangan Kementerian Agama terkait pemantauan pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam Rapat Kerja bersama Badan Legislasi DPR RI.
Menag menegaskan bahwa revisi UU tersebut harus menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh guru dan dosen, termasuk guru agama di berbagai satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.
“Madrasah sering berdiri dengan fasilitas kelas dan perpustakaan yang terbatas, dan banyak guru masih menerima honor 50 ribu hingga 300 ribu rupiah per bulan. Ini fakta yang tidak boleh terus berulang,” ujar Menag di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Berdasarkan data EMIS, terdapat 1.151.356 guru binaan Kemenag dan 50.928 dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), dengan 62,8% atau 437.941 guru yang belum bersertifikasi.
Menag menekankan bahwa revisi UU harus mampu menghadirkan keadilan bagi seluruh ekosistem pendidikan, baik umum maupun keagamaan. “Tidak boleh ada dikotomi antara sekolah umum dan madrasah. Guru-guru dan dosen yang mengabdi untuk mencerdaskan bangsa harus memperoleh perlakuan yang adil, baik dalam fasilitas maupun kesejahteraan,” tegas Menag.





