SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) tahun 2024–2054.
Pertemuan yang digelar pada Kamis (30/10/2025) itu dipimpin oleh Ketua Pansus, Imam Syafii, dengan melibatkan perwakilan dari Bappedalitbang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya.
Agenda utama rapat kali ini adalah menelaah hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Beberapa catatan korektif dari provinsi dinilai masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut, terutama terkait dengan konsideran dan sistematika pasal dalam naskah Raperda. Karena itu, sejumlah anggota Pansus menegaskan pentingnya penyempurnaan redaksi akhir agar selaras dengan regulasi dan peraturan terbaru.
Anggota Pansus dr. Zuhrotul Mar’ah menilai, beberapa rujukan hukum dalam Raperda perlu diperbarui agar tidak ketinggalan dari perkembangan peraturan perundangan. “Masih ada acuan yang memakai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, padahal sudah terbit PP Nomor 26 Tahun 2025 yang semestinya menjadi dasar baru. Selain itu, teknik penyusunan perda juga perlu disesuaikan dengan format terkini,” ujarnya.
Sementara itu, Johari Mustawan menyoroti status hukum dari hasil fasilitasi Pemprov Jatim. Ia meminta kejelasan apakah rekomendasi gubernur bersifat mengikat atau sekadar masukan. “Kalau sifatnya hanya saran, tidak semua harus dibahas detail. Tapi jika menyangkut substansi, tentu perlu pendalaman lebih lanjut,” tegasnya. Ia menambahkan, perubahan regulasi seperti UU Nomor 32 Tahun 2009 maupun UU Nomor 6 Tahun 2003 tidak boleh menggeser arah kebijakan yang sudah dirumuskan dalam RPPLH.





