MOJOKERTO – “Dengan penerapan tertib ukur, masyarakat sebagai konsumen terlindungi, sementara perusahaan mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dari para mitra dan pelanggan,”tegas Gus
Barra panggilan akrabnya Bupati Mojokerto,usai kegiatan penyerahan penghargaandi Hanggar PT Calvary Abadi, diMojokerto.
Bupati menyatakan apresiasinya kepada PT Cavalry Abadi atas penghargaan yang telah diraih, ia juga berharap agar perusahaan-perusahaan lain di wilayahKab.Mojokerto mampu menjadikan raihan prestasi ini menjadi teladan sehingga mampu meningkatkan komitmen dan konsistensinya dalam bidang tertib ukur ini.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT Calvary Mojokerto atas komitmen dan konsistensinya sehingga hari ini dinobatkan sebagai perusahaan tertib ukur. Semoga prestasi ini dapat menjadi teladan di Kabupaten Mojokerto,”pungkas Bupati Mojokerto, dikonfirmasi Jum at (3-10-2025).
Secara terpisah Pimpinan PT . Cavalry Abadi, Bp. Sumarno menyatakan terima kasih tak terhingga atas penghargaan yang diberikan Bupati Mojokerto, Bapak Muhammad Albarraa terkait peralatan tertib ukur yang digunakan di PT Calvary Abadi.
Dijelaskan manajemen di PT. Calvary Abadi meski tanpa menunggu penertiban secara berkala dari Disperindag setempat , kami selalu rutin melakukan pengujian berkala terkait akurasi alat ukur, takar, dan timbang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan maksud untuk memuaskan konsumen/pelanggan.
“Kami ingin pelanggan kami selalu merasa puas dan nyaman setelah membeli barang dari perusahaan yang saya kelola, sehingga tidak ada pelanggan kami yang pindah ke tempat lain . Kalau bisa konsumen dan pelanggan baru selalu bertambah setiap saat,” harap Bos PT Calvary Abadi di Mojoketo.
Secara terpisah, Kepala Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan ) Kabupaten Mojokerto Noerhono menambahkan selain rutin menerapkan pengujian alat ukur di Perusahaan besar, Kantor Disperidag Kab. Mojokerto secara berkala melakukan pengujian akurasi alat ukur, takar, dan timbang dengan sasaran perusahaan (besar-kecil), SPBU dan pedagang grosir maupun pracangan.
Dijelaskan upaya menerapkan pengujian secara berkala tersebut, agar akurasi alat ukur tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku , sehingga tidak ada pihak konsumen yang dirugikan.
Pada kegiatan tersebut Kepala Disperindag mendampingi Bupati Mojokerto Gus Barra, juga menyerahkan Bukti Pendaftaran Merek bagi pelaku usaha UKM atau IKM binaan Disperindak kepada 10 perwakilan IKM terdaftar.
Menurut Kepala Disperindag, Noerhono, perlunya dokumen bukti pendaftaran merek sendiri tersebut bertujuan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bagi para pelaku usaha.
“Pendaftaran merek sendiri yang dimiliki 10 perwakilan IKM guna memperkuat daya saing produk lokal, serta melindungi hak kekayaan intelektual pelaku usaha,”pungkas Kepala Disperindag. (*)