Kediri  

Penangkapan Faiz Diduga Sarat Kejanggalan, Puluhan Advokat dan LBH Turun Tangan

Sejumlah advokat dan lembaga bantuan hukum mengajukan pemeriksaan tambahan, sementara publik menyoroti dugaan kriminalisasi pegiat literasi.

Penangkapan Faiz Diduga Sarat Kejanggalan, Puluhan Advokat dan LBH Turun Tangan
Ahmad Faiz Yusuf, pelajar dan pegiat literasi asal Nganjuk, didampingi advokat serta LBH saat menjalani pemeriksaan di Polres Kediri Kota. (Foto: Istimewa)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Dukungan publik terhadap Ahmad Faiz Yusuf, pelajar madrasah asal Nganjuk sekaligus pegiat literasi di Kediri yang ditangkap Polres Kediri Kota, terus meluas. Sebanyak 17 advokat dan enam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kini turun tangan mendampingi Faiz dalam kasus yang diduga sarat kejanggalan.

Kuasa hukum Faiz, Anang Hartoyo, menyebut sejumlah LBH resmi bergabung pada Senin 29 September 2025.

“LBH Surabaya baru bergabung, menyusul nanti ada LBH Malang juga,” kata Anang dalam rilis tertulisnya, Selasa 30 September 2025.

Menurut dia, LBH Surabaya diwakili Lingga menyerahkan surat kuasa kepada Faiz di Polresta Kediri sekaligus mengajukan pemeriksaan tambahan. “Mereka juga ikut dalam agenda di Polresta hari ini,” jelas Anang.

Anang menegaskan, dukungan tidak hanya datang dari advokat dan LBH, melainkan juga tokoh nasional yang siap menjadi penjamin penangguhan penahanan. “Untuk penangguhan penahanan saat ini masih kita proses, penjaminnya dari beberapa tokoh masyarakat di Kediri dan sekitarnya dan ada juga tokoh nasional,” ujarnya.

Penulis: Moch Abi Madyan