Blitar  

GPI Apresiasi Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Gus Adib Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dam Kalibentak

GPI Apresiasi Kejari Kabupaten Blitar Tetapkan Gus Adib Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dam Kalibentak
Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya

BLITAR (Wartatransparansi.com) – GPI mengakui bahwa kejaksaan negeri Kabupaten Blitar sangat hebat dan memiliki nyali yang cukup bagus dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi Dam Kalibentak.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya saat memberikan tanggapan positif terhadap langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar terkait penahanan Adib Muchammad Zulkarnain (Gus Adib) sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo.

“Keberanian ini adalah sesuatu yang luar biasa dan kami sangat mengapresiasi itu. Dalam sejarah kasus korupsi di Kabupaten Blitar, belum pernah ada kejaksaan yang berani menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Blitar patut berbangga memiliki kejaksaan yang berkomitmen terhadap penuntasan perkara korupsi. Dan kemungkinan masih ada tersangka baru yang akan terungkap seiring berjalannya proses hukum.

“Fakta hukum akan muncul saat sidang dimulai dan kami yakin akan ada tersangka baru untuk perkara ini. Sebenarnya kitaa pernah mengkritik keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Inovasi Daerah (TP2ID), yang dianggapnya sebagai lembaga yang tidak efektif di Kabupaten Blitar,” tuturnya.

Diketahui, penetapan status tersangka ini dilakukan pada hari Senin, 22 September 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025, yang dikeluarkan pada 22 September 2025.

Setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam, AMZ ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar. Penahanan ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 10/M.5.48/Fd.2/09/2025 yang diterbitkan pada 25 September 2025.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga telah menetapkan 6 orang tersangka lainnya dalam kasus ini, yang saat ini masih menjalani proses persidangan.