BLITAR (Wartatransparansi.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar memeriksa tersangka berinisial AMZ (Adib Muchammad Zulkarnain) selaku Tim TP2ID. Tersangka AMZ diduga turut menerima aliran dana dalam Kegiatan Pelaksanaan Proyek DAM Kali Bentak.
Dalam pers rilisnya, Kejaksaan, AMZ telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin tanggal 22 September 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: SP.Tap-400/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT 10/M.5.48/Fd.2/09/2025 tanggal 25 September 2025 di Lapas Kelas II B Blitar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Dr. Zulkarnaen, S.H., Μ.Η. didampingi Kasi Pidsus | Gede Willy Pramana, S.H., M.Kn. dan Kasi Intelijen Diundang Kurniawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dan hasil pemeriksaan di persidangan perkara tindak pidana korupsi Dam Kalibentak.
Dari hasil pemeriksaan kegiatan tersebut telah merugikan Keuangan Negara Sebesar Rp.5.112.489.814,72 (lima milyar seratus dua belas juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus empat belas rupiah koma tujuh puluh dua sen).
Sebelumnya dalam perkara ini tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga telah menetapkan 6 (enam) Orang Tersangka yang saat ini masih menjalani proses persidangan, yaitu: