RPJMD Sidoarjo Sejalan dengan Provinsi Jatim

RPJMD Sidoarjo Sejalan dengan Provinsi Jatim

SIDOARJO (WartaTransparansi.xom) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo menggelar Sidang Paripurna di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sidoarjo pada hari Kamis (3/7/2025).

Agenda sidang kali ini penyampaian Jawaban Bupati Sidoarjo H. Subandi, S.H., M.Kn., terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sidoarjo Tahun 2025–2029.

Jawaban ekaekutif disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, S.KM., M.Kes. Bahwa RPJMD Kabupaten Sidoarjo tahun 2025–2029 memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Pembangunan Nasional.

UU ini merupakan pijakan hukum utama dalam menyusun arah dan strategi pembangunan nasional maupun daerah yang terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan.

Dr. Fenny Apridawati menyampaikan bahwa RPJMD Sidoarjo selaras dengan visi besar pembangunan nasional 2025–2029 yakni: “Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045”.

Tidak hanya itu, RPJMD Kabupaten Sidoarjo juga dipastikan sejalan dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025–2029 yang mengusung visi “Jawa Timur yang Makmur, Adil, Unggul, dan Berkelanjutan.”

Sekretaris Daerah menekankan bahwa dalam proses perencanaan pembangunan, pemerintah daerah bersama DPRD memegang peran strategis. Keduanya diharapkan dapat terus menjaga sinergi demi menghasilkan perencanaan pembangunan yang tepat sasaran dan berdampak luas bagi masyarakat.