Komisi II Dukung Gubernur Sulut Tegas Jalankan UU Pemilu

Komisi II Dukung Gubernur Sulut Tegas Jalankan UU Pemilu
Anggota Komisi II DPR RI Evert Erenst Mangindaan

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Evert Erenst Mangindaan mendukung sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut tegas terkait polemik data pemilih di Kota Bitung, Sulut, yang notabene merupakan warga negara asing (WNA).

Ia pun mendukung sikap Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang menyatakan bahwa KPU Sulut harus tegas menjalankan UU Pemilu untuk mengatasi permasalahan itu.

“Pemilih yang berhak mengikuti Pileg dan Pilpres merupakan warga Indonesia. Sementara stateless atau yang bukan WNI tidak berhak mengikuti Pileg dan Pilpres, walaupun mereka sudah tinggal di wilayah Indonesia cukup lama. Kami sangat mendukung ketegasan dari Gubernur Sulut itu,” papar Mangindaan usai pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi II DPR RI dengan KPUD, Bawaslu dan Gubernur Sulut beserta jajarannya di Kantor Gubernur Sulut, Manado, Kamis (20/9/2018).