KEDIRI, WartaTransparansi.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran hukum keimigrasian. Kali ini, sasaran penindakan adalah seorang warga negara Slovakia berinisial LMK yang terbukti memberikan data palsu saat mengurus perpanjangan izin tinggal.
LMK awalnya datang ke Kantor Imigrasi Kediri pada 4 Juni 2025. Ia mengajukan perpanjangan Visa on Arrival yang diperolehnya saat tiba di Bandara Juanda, Surabaya, pada 10 Mei 2025. Sesuai aturan, visa tersebut berlaku selama 30 hari, hingga 8 Juni.
Namun, saat pemeriksaan administrasi oleh petugas layanan WNA, terungkap kejanggalan dalam alamat tinggal yang dicantumkan LMK merupakan sebuah hotel di wilayah Jombang.
Curiga dengan keabsahan informasi tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Tim Inteldakim pun bergerak cepat melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, pihak hotel menyatakan bahwa nama LMK tidak pernah tercatat sebagai tamu mereka.