Komisi C DPRD Surabaya Sidak Proyek Bermasalah, Instruksikan Penghentian Sementara

Komisi C DPRD Surabaya Sidak Proyek Bermasalah, Instruksikan Penghentian Sementara

Surabaya,Wartatransparansi.com – – Proyek pembangunan milik PT Biru Semesta Abadi di kawasan Dukuh Karangan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, mendapat sorotan tajam dari Komisi C DPRD Surabaya. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Selasa pagi (17/6/2025), DPRD menemukan sejumlah pelanggaran yang dianggap meresahkan warga dan menyalahi aturan yang berlaku.

Sidak ini dilakukan sebagai respons atas aduan masyarakat yang merasa terganggu, terutama karena akses jalan yang digunakan proyek tidak sesuai dengan ketentuan.

Anggota Komisi C, Sukadar, mengungkapkan bahwa PT Biru tidak mematuhi aturan dalam Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK). Harusnya, kendaraan proyek masuk melalui Jalan Raya Menganti. Tapi di lapangan, akses justru dialihkan ke Jalan Golongan yang berada dekat permukiman warga.

“Ini jelas pelanggaran. Dishub sudah beri peringatan pertama sejak November tahun lalu. Hari ini kami minta surat teguran kedua segera diterbitkan. Kalau masih bandel, proyek akan kami minta dihentikan total dalam seminggu,” kata Sukadar.

Temuan lain yang mencuat adalah pembangunan long storage atau saluran penampung air yang tidak dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi yang tertera dalam dokumen IMB dan kajian drainase. Seharusnya, saluran itu dibangun di atas lahan milik perusahaan, namun hingga kini belum ada kejelasan soal lokasinya.

Penulis: Fahrizal Arnas