Hukrim  

Adakah Mafia Tanah? Di Tempati Rumah Warga Selama Puluhan Tahun, BPN Jember Terbitkan Sertifikat Hak Pakai Atas Nama Pemdes Tutul

Adakah Mafia Tanah? Di Tempati Rumah Warga Selama Puluhan Tahun, BPN Jember Terbitkan Sertifikat Hak Pakai Atas Nama Pemdes Tutul
Foto: Ilustrasi

JEMBER (WartaTransparansi.com) – Janggal, BPN Jember terbitkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemdes Tutul di atas tanah seluas kurang lebih 5500 meter di lahan yang di tempati rumah oleh sekira 47 Kepala Keluarga (KK) selama puluhan tahun.

Guna mencari kejelasan beberapa waktu lalu (2024) warga mendatangi Pemerintah Desa Tutul, Kecamatan Balung, Pemkab, serta BPN Jember.

Kedatangan warga ke para pihak untuk meminta penjelasan pemerintah gimana tanah yang mereka tempati selama puluhan tahun tiba tiba terbit sertifikat hak pakai atas nama Pemdes Tutul.

Menyikapi persoalan tersebut berbagai upaya mediasi di lakukan oleh Pemkab Jember dan BPN serta Pemerintah Kecamatan Balung, namun upaya mediasi tidak pernah membuahkan hasil.

Saat ini sebagian tanah tersebut sudah menjadi RTH.

Untuk menjaga citra baik atas nama hukum dengan kejadian yang membuat tercorengnya rasa keadilan tersebut berbagai alasan di lontarkan oleh Pemerintah.

Yang pasti 47 KK masyarakat Desa Tutul Kecamatan Balung Kabupaten Jember butuh kehadiran negara dan kepastian hukum kepemilikan tanah untuk mendapatkan tempat rumah seperti di amanah kan UUD 1945 sesuai Pasal 33. (ayat 3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penulis: Sugito