Disdikbud Mojokerto Tetapkan SPMB Berdasar Rayonisasi Berbasis Online

Disdikbud Mojokerto Tetapkan SPMB Berdasar Rayonisasi Berbasis Online
foto: Kepala Dikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo M.Si, saat persiapan rapat koordinasi bersama Kepala Sekolah SDN-SMPN se Kota Mojokerto, Jum at (14/3/2025).

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pemkot Mojokerto melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto mulai menyiapkan penyesuaian skema anyar terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satu langkah yang dilakukan Dinas Dikbud dengan pemetaan pembagian wilayah yang tak lagi mengacu pada zonasi, melaikan akan menerapkan rayonisasi.

Kepala Dikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo M.Si, mengatakan, rayonisasi untuk membagi sebaran wilayah dengan sekolah tujuan. Pada sistem penerimaan peserta didik baru (PPBD) sebelumnya, dari 9 SMP negeri terbagi menjadi tiga zonasi. Sedangkan untuk sistem PPDB tahun 2025/2026 mendatang sudah berubah untuk pembagian wilayah akan berdasarkan rayonisasi.

’’Sistem zonasi yang diterapkan pada tahun lalu, untuk SPMB nanti tidak berlaku lagi. Pembagian wilayah pada sisten yang diterap tahun ajaran 2025/2026 untuk pembagian wilayah akan berdasarkan rayonisasi,’’ tegas Ruby Hartoyo, saat persiapan rapat koordinasi bersama kepala sekolah SDN-SMPN se Kota Mojokerto, Jum at (14/3/2025).

Dijelaskan belum bisa memastikan apakah pembagian wilayah pendaftaran akan berbeda atau tetap sama dengan versi PPDB. Karena saat ini Dikbud Kota Mojokerto masih melakukan pemetaan untuk menetapkan pembagian rayon. ’’Belum, nanti akan ditetapkan melalui surat keputusan (SK),’’ paparnya.

Menurut Kadis Dikbud, penetapan tersebut sekaligus juga untuk menentukan pagu dari masing-masing sekolah. Mengacu Permendikdasmen 3/2025 tentang SPMB, terdapat perubahan jalur penerimaan beserta kuotanya.

Penulis: Gatot Sugianto