MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Mojokerto memberlakukan pemangkasan jam pelajaran selama bulan Rhamadhan. Pemangkasan waktu jam belajar tersebut menyesuaikan Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri tentang pembelajaran selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Kepala Dikbud Kota Mojokerto Ruby Hartoyo menjelaskan, pihaknya telah menerima SEB Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ Tentang Pembelajaran selama Bulan Ramadan 1446 H/2025 M.
Menurut Kadis Dikbud pemangkasan jam pembelajaran saat bulan puasa diterapkan sesuai jenjang di masing-masing satuan pendidikan. Dengan diberlakukannya pemangkasan jam pelajaran tersebut, para siswa bisa pulang lebih cepat dari hari biasanya. Jam kepulangan pelajar SD bisa maju antara setengah jam (30) menit untuk pelajar SD, sedangkan untuk belajar SMP maju kurang lebih 1 jam (60 menit).