BANYUWANGI – Beberapa desa di Kabupaten Banyuwangi telah melaksanakan tahapan penyaringan dan penjaringan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Juni lalu. Namun hingga akhir Agustus, anggota BPD terpilih tak kunjung dilantik oleh Bupati Banyuwangi.
Di sisi lain, anggota BPD periode sebelumnya telah habis masa jabatan. Sehingga di beberapa desa terjadi kevakuman pemerintahan. Di Kecamatan Blimbingsari misalnya, tujuh dari 10 desa saat ini tidak memiliki anggota BPD karena belum mendapat SK dari Bupati.
“Kita sudah melaksanakan proses penyaringan dan penjaringan sebelum bulan puasa. Segala persyaratan untuk mendapatkan SK juga sudah kami kirim ke camat,” ungkap Kepala Desa Gintangan, Rusdianah.
Tidak “memiliki” BPD membuat kepala desa mengalami kesulitan dalam menjalankan roda pemerintahan. Apalagi mereka saat ini harus melaksanakan proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Itu (perubahan APBDes) kan perlu dibahas dengan BPD,” cetusnya.
Lambatnya proses pelantikan anggota BPD, menurut Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Desa Setda Banyuwangi, Abdul Aziz, disebabkan karena beberapa faktor.
“Kita tidak mungkin mengusulkan penandatanganan SK kepada Bupati karena hasil verifikasi ditemukan banyak kekurangan persyaratan,” jelas Aziz.
Berkas yang tidak lengkap, lanjut Aziz, pada awal Agustus lalu telah dikembalikan ke desa melalui camat untuk diperbaiki.
Namun bagi kecamatan yang usulan pelantikan anggota BPD di desanya dinyatakan lengkap dan benar, telah mendapat SK dan telah dilantik oleh Bupati melalui Camat.
“Contohnya desa di Kecamatan Srono telah mendapat SK dan dilantik,” ungkap Aziz.