Kenapa Anggota BPD Terpilih di Banyuwangi Tak Kunjung Dilantik?

Kenapa Anggota BPD Terpilih di Banyuwangi Tak Kunjung Dilantik?
foto ilustrasi

Pernyataan itu diamini oleh Kasi Pemerintahan dan Ketertiban Kecamatan Blimbingsari, Khoirul Anam. Menurutnya, dari tujuh desa yang mengusulkan pelantikan anggota BPD terpilih, hanya dua desa yang dinyatakan benar.

“Yang dinilai benar hanya Gintangan dan Blimbingsari. Sedangkan lima desa dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan. Jadi meski ada desa yang lengkap, tetap tidak keluar SK karena harus menunggu desa lain melakukan perbaikan,” jelas Anam.

Desa-desa yang dinyatakan tidak lengkap, didesak untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan yang kurang. Pihak Pemkab, lanjutnya, tidak akan mengusulkan penandatanganan SK BPD kepada Bupati jika dalam satu kecamatan ada desa yang dinilai kurang lengkap.

Sekretaris Desa Bomo, Sudarmaji, mengaku ada kekurangan berkas usulan pelantikan anggota BPD di desanya. “Betul berkasnya sudah dikembalikan. Saat ini sedang kita lengkapi. Kita targetkan satu minggu kedepan selesai,” ungkapnya.

Terkait pengusulan SK BPD secara kolektif yang dilakukan Bagian Tata Pemerintahan Desa dinilai tidak tepat dan cenderung menghambat proses pelantikan.

Forum Transparansi Publik menilai, tidak ada aturan yang menyatakan proses usulan SK dan pelantikan BPD harus dilakukan secara bersama-sama.

“Dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017 tidak ada pasal atau ayat yang menyatakan bahwa penerbitan SK BPD harus diusulkan bersama-sama dalam satu kecamatan,” ungkap Ketua Bidang Penerangan Forum Transparansi Publik, Rosyidi Zein, pada Selasa (21/8/2018).

Akibat dari kebijakan itu, beberapa desa yang dinyatakan berkas usulan telah lengkap terpaksa harus menunggu desa-desa lain melengkapi persyaratan yang tak kunjung beres.

“Kalau caranya seperti ini kasihan desa-desa yang dinyatakan lengkap. Harusnya usulan penerbitan SK kan satu-satu. Yang komplit langsung usulkan, yang lemot ditinggal saja,” pungkasnya. (def)