Palu – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I Palu, Zulhukmi Ottoluwa menjelaskan, sesuai tugas dan fungsi Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan Urusan Umum dan Rumah Tangga, Urusan Kepegawaian dan Urusan Keuangan.
Selain itu, sebagai unit pendukung pelaksanaan pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Palu, pihaknya berusaha memfasilitasi sarana prasarana pendukung, misalnya saja, peralatan dan kondisi ruangan pelayanan yang ada di Kantor Imigrasi Palu.
“Atas saran Kepala Kanim, maka dilakukan rehabilitasi ruangan pelayanan. Itupun dengan menggunakan dana pemeliharaan rutin kantor yang sangat terbatas, dan sekarang hasilnya bisa dirasakan ruangan sudah menjadi agak luas”, jelas Zulhukmi.
Namun demikian kata Zulhukmi, ukuran idealnya adalah rehabilitasi atau renovasi berat agar dapat memenuhi standar minimal luas ruang pelayanan kantor imigrasi, namun hal tersebut membutuhkan dana yang cukup besar.
“Kita bersyukur telah mempunyai gedung kantor yang cukup layak, sebab masih ada Kantor Imigrasi didaerah lain yang belum mempunyai gedung kantor”, ungkapnya.
Menurut Zulhukmi, pembangunan Kantor Imigrasi Kelas I Palu dibangun tahun 1977, sehingga jika dilihat sesuai tahun pembangunannya, maka sudah layak untuk dilakukan renovasi secara keseluruhan.