Status Keimigrasian Bekerja Sesuai Dasar Hukum

Status Keimigrasian Bekerja Sesuai Dasar Hukum
Status Keimigrasian Bekerja Sesuai Dasar Hukum

Palu – Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palu. Rudy Prasetyo, Amd. IM. SH, menjelaskan tugas seksi status keimigrasian adalah memberikan Pelayanan Keimigrasian bagi Warga NegaraAsing (WNA) diantaranya melakukan penyaringan, penelitian, penyelesaian permohonan Izin Tinggal keimigrasian.

Kemudian kata Rudy, pihaknya juga melakukan penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti kewarganegaraan seseorang dan memberikan surat keterangan keimigrasian dalam rangka kelengkapan permohonan kewarganegaraan dan untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda.

Menurut Rudy, secara umum untuk diketahui masyarakat bahwa dibagian seksi Status Keimigrasian pihaknya memberikan pelayanan dan pemberian ijin keimigrasian kepada Warga Negara Asing (WNA).

“Jadi semua prodak Izin Keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA), seperti Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan, Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Saat Kedatangan (VOA), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), Peneraan ITAS Perairan (Dahsuskim), Surat Keterangan

Keimigrasian (SKIM) dan lainnya, semua itu dilakukan pengurusannya ke seksi kami, “ungkap Kepala Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palu. Rudy Prasetyo, Amd. IM. SH, (14/8/2018) dikantornya.

Selain itu, pada undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 26 Tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian menjelaskan diantaranya, Izin Tinggal Terbatas (KITAS/ITAS) diberikan kepada, orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa tinggal terbatas, anak yang pada saat lahir di wilayah Indonesia ayah atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas.

Selanjutnya orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal kunjungan dan nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Selanjutnya, orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia atau
anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia.