Kediri  

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Keracunan Massal di Kediri, 155 Warga Jadi Korban

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Keracunan Massal di Kediri, 155 Warga Jadi Korban
AFF Tersangka Kasus Keracunan karena Makanan Kedaluwarsa di giring Polisi (foto: istimewa)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menetapkan satu tersangka terkait insiden keracunan massal yang menimpa ratusan warga Desa Krecek, Kecamatan Badas. Peristiwa tersebut terjadi usai warga mengonsumsi snack dan minuman yang diduga kedaluwarsa saat acara pengajian pada Selasa 1 Oktober 2024 lalu.

Tersangka yang berinisial AFF (44), merupakan pemilik toko grosir Tiga Putra di Desa Krecek. AFF diketahui sebagai donatur yang menyumbangkan jajanan berupa makanan ringan dan minuman untuk acara tersebut, yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan massal.

Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengungkapkan, bahwa sebanyak 155 warga mengalami keracunan setelah mengonsumsi jajanan yang diberikan tersangka.

“Sebanyak 155 orang mengalami gejala keracunan setelah mengonsumsi jajanan tersebut,” ujarnya, Jumat 11 Oktober 2024.

Hasil penyelidikan polisi menemukan bahwa AFF secara sengaja mendistribusikan produk makanan dan minuman yang sudah kedaluwarsa.

“Tersangka telah menjalankan praktik menjual makanan dan minuman kedaluwarsa selama enam bulan terakhir,” ungkap AKBP Bimo.

Modus operandi yang digunakan AFF cukup cerdik. Dia membersihkan produk-produk yang sudah rusak atau kadaluwarsa, menghapus tanggal kedaluwarsa asli, lalu menggantinya dengan tanggal baru menggunakan alat cetak khusus. Produk yang sudah tak layak konsumsi tersebut kemudian dijual kembali seolah-olah masih segar dan aman.

“Suami tersangka dan beberapa karyawan toko saat ini masih berstatus saksi, namun kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini,” tambah Kapolres. AFF kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran terkait perlindungan konsumen dan peraturan tentang pangan.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap produk makanan dan minuman yang akan dibeli. “Pastikan kondisi serta tanggal kedaluwarsa produk dicek terlebih dahulu sebelum dikonsumsi,” tutup AKBP Bimo.

Kasus ini kini tengah terus didalami oleh pihak kepolisian, dan masyarakat diminta tetap waspada terhadap peredaran makanan yang tak layak konsumsi di pasaran.(*)