Pulau Rinca, NTT – Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI melakukan sidak ke kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, khususnya di Pulau Rinca, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan laporan dan informasi Komisi III DPR RI, disebutkan ada pengerjaan proyek pembangunan yang dilakukan pihak swasta di areal TN Komodo itu. Ditengarai pembangunan proyek di TN ada unsur pelanggaran hukum.
“Setahu kami, di wilayah taman nasional tidak boleh ada pembangunan oleh pihak swasta,” jelas Anggota Komisi III DPR RI Yosef B Badeoda (F-PD) di Pulau Rinca, NTT, Sabtu (04/8/2018).
Mengutip tulisan pada papan informasi yang terpasang di titik lokasi proyek pembangunan, Yosef menyampaikan bahwa disitu tertulis pemberi izinnya adalah dari Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK).
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyatakan bahwa rencana proyek pembangunan itu harus dihentikan, karena diduga terjadi overlapping peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, ada juga kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Bahkan kami mendengar Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sebenarnya juga telah meminta agar investasi ini dihentikan untuk sementara waktu, sampai ada keputusan yang jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nasir.
Politisi PKS itu meminta kepada seluruh stakeholder terkait, agar keberadaan TN Komodo, khususnya di Pulau Rinca itu dikembalikan kepada fungsi aslinya.