Kediri  

Janggal, KPU Kabupaten Kediri Gelar Coblosan Ulang Di TPS 04 Susuh Bango

Janggal, KPU Kabupaten Kediri Gelar Coblosan Ulang Di TPS 04 Susuh Bango
Terlihat TPS 04 di Desa Susuh Bango,Kecamatan Ringinrejo.

KEDIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS). PSU dilaksanakan, setelah Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat menemukan adanya pasangan suami istri (pasutri) dari luar daerah yang mencoblos di Kediri, tanpa menunjukkan form A5, pada 27 Juni 2018 lalu.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Sapta Andaru Iswara mengatakan, berdasarkan keputusan rapat pleno, PSU dilaksanakan di TPS 004 Desa Susuh Bango, Kecamatan Ringinrejo, pada Minggu (1/7/2018).

“Mulai kelengkapan logistik sudah kita mintakan ke KPU Propinsi Jatim. Dan, proses PSU sudah berlangsung sesuai mekanisme ” kata Sapta Andaru Iswara, saat dilokasi.

Diakui Sapta apabila petugas KPPS melakukan kesalahan. Penyelenggara di TPS memberikan kesempatan pemilih dari luar kota menggunakan hak pilih nya di Kabupaten Kediri tanpa form A5 (pindah pilih). Mereka ada dua warga setempat yang sudah pindah domisi ke Kabupaten Jember.

“Awalnya dia penduduk asli di desa tersebut. Kemudian dia nikah dan pindah domisili. Pada saat pemungutan suara berlangsung, 27 Juni 2018 keduanya pulang karena hari libur. Lalu menggunakan hak pilihnya di TPS 04,” beber Sapta.

Kedua pemilih ini, lanjut Sapta, memiliki C6 yang terdaftar di DPT tempat tinggalnya di Jember. Tetapi, mereka lupa untuk mengurus A5 pindah pilih di Kabupaten Kediri.

“Petugas kami menerima keduanya setelah menunjukkan E-KTP. Pemikiran petugas karena ini Pilgub, maka cakupan wilayahnya se- Jawa Timur dan sudah menunjukkan KTP, sehingga diberikan hak memilih. Tetapi harusnya menunjukkan A5 pindah pilih,” tandas Sapta.