KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Penerima Suap Gatot Pujo

KPK Tahan Anggota DPR Tersangka Penerima Suap Gatot Pujo
Eks anggota DPRD Sumut yang kini berstatus anggota Komisi IV DPR, Fadly Nurzal saat ditahan KPK, Jumat (29/6/2018).

Jakarta – KPK menahan anggota Komisi IV DPR Fadly Nurzal, tersangka penerima suap dari eks Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho. Fadly adalah eks anggota DPRD Sumut pertama yang ditahan KPK dari total 38 tersangka.

Fadly keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.00 WIB. Fadly yang sudah terbalut rompi oranye mengaku baru menjalani pemeriksaan awal. Saat ditanya soal keterlibatan pelaku lainnya, Fadly menjawab singkat.

“Nanti saja,” kata Fadly sambil masuk ke mobil tahanan sebagaimana di laporkan Detikcom

Fadly ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK. “Tersangka FN (Fadly Nurzal) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Jakarta Timur, Kav K4,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Selain Fadly, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan 3 tersangka lainnya yaitu Rijal Sirait), Rinawati Sianturi, dan Rooslynda Marpaung. Namun ketiganya tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.