JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Captain Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan menghasut masyarakat karena mengunggah pasal palsu terkait ketentuan presiden berkampanye. Komisioner Bawaslu RI, Puadi mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima berkas laporan tersebut.
“Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur di Perbawaslu 7, untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil,” kata Puadi kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Tom Lembong dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan), Senin (29/1/2024). Laporan dibuat atas nama Hendarsam Marantoko, salah satu anggota Advokat Lisan. Bawaslu RI menerima berkas laporan tersebut dengan menerbitkan surat Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
Dalam berkas laporannya, Hendarsam menyebut bahwa laporan dibuat karena Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisikan Pasal 299 Ayat 1 UU Pemilu palsu lewat akun Instagram-nya pada Jumat (26/1/2024). Pasal palsu itu berbunyi:
“Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten