Dikutip dari Republika, Hendarsam menjelaskan, Pasal 299 ayat 1 yang diunggah Tom itu palsu karena memang tidak ada pasal yang berbunyi demikian dalam UU Pemilu. Bunyi pasal yang diunggah Tom itu adalah permohonan pengubahan Pasal 291 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum disahkan.
Menurut Hendarsam, Tom membuat unggahan tersebut dalam rangka menghasut atau mengadu domba masyarakat agar merespons negatif pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut bahwa presiden boleh memihak dan berkampanye untuk salah satu pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.
Karena itu, Hendarsam menduga Tom melanggar Pasal 280 Ayat 1 UU Pemilu. Pasal tersebut melarang tim kampanye pemilu menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
“Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Hendarsam. (*/din)