Ia menegaskan, pada hari tersebut, ASN diwajibkan tidak menggunakan kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi berbahan bakar minyak.
“Jadi nanti hari Rabu atau Kamis tidak menggunakan kendaraan dinas, tidak menggunakan kendaraan pribadi, tapi menggunakan transportasi umum,” katanya.
Dia menyebutkan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN, termasuk yang berdomisili di luar Surabaya.
“Nanti orang Sidoarjo bisa naik bus, atau parkirnya di (Terminal) Joyoboyo, terus naik bus atau Wira-wiri, atau naik (kereta) commuter turun di (Stasiun) Gubeng,” ujarnya.
Meski begitu, Eri menekankan bahwa penggunaan kendaraan listrik tetap diperbolehkan dalam kebijakan tersebut.
“Kalau yang mobilnya listrik ya silakan. Jadi mobil listrik, sepeda motor listrik, sudah ada kan di pemkot. Jadi (itu) terkecuali, silakan pakai,” jelasnya.
Menurutnya, kebijakan WFH bagi ASN ini berfokus pada penghematan energi, khususnya bahan bakar minyak (BBM).
“Karena WFH ini kan filosofinya menghemat BBM, bukan lainnya. Makanya, pegawai pemkot kalau ingin bisa pakai (naik kendaraan) ya beli mobil atau sepeda motor listrik,” katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Karena kan (Kepala PD) pemkot ini semuanya pakai kendaraan listrik. Jadi aku ya ada kendaraan listrik, jadi naik kendaraan listrik,” ujarnya. (*)





