“Ada sekitar 10 pertanyaan (dari penyidik). Alhamdulillah lancar-lancar saja semua, tidak ada tekanan,” katanya.
Namun, dari sisi penyidik, pintu informasi masih tertutup rapat. Upaya konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, belum membuahkan jawaban. Hingga berita ini diturunkan, pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp belum mendapat respons.
Di titik ini, lima nama dalam BAP belum berarti apa-apa di atas kertas hukum. Mereka baru disebut, belum ditetapkan. Tapi penyebutan itu cukup untuk menggoyang satu hal: kepercayaan pada sistem pengawasan di dalam lapas.
Penyidik masih menjadwalkan pemanggilan saksi tambahan. Sementara itu, Faisol menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dokumen yang akan menentukan arah berikutnya.
“Tindak lanjutnya sekarang menunggu surat SP2HP yang kebetulan masih naik (proses), jadi masih menunggu kabar selanjutnya,” tutupnya.
Untuk diketahui, Eka Faisol Umami (31), mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang menyebabkan patah tulang paha kiri saat masih menjalani masa hukuman. Peristiwa itu disebut terjadi pada 28 Mei 2025 di wilayah Kota Kediri.
Hampir setahun berlalu, Faisol akhirnya membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Warga Desa Semen, Kabupaten Kediri itu melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya ke Polda Jatim.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam laporannya, Faisol mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara ini kini bergulir di meja penyidik.
Kini kelima nama telah disebut dalam BAP, namun statusnya masih sebatas dugaan. Ujian berikutnya ada pada pembuktian: apakah akan berlanjut ke penetapan hukum, atau berhenti sebagai catatan yang perlahan dingin. (*)





