Ia menegaskan alasan utama penertiban adalah karena masih banyak kabel FO yang dipasang tanpa izin serta tidak membayar sewa kepada pemerintah. Sementara bagi provider yang telah memenuhi kewajiban perizinan dan sewa, pemkot akan melakukan perapian agar tidak mengganggu kepentingan umum maupun utilitas lainnya.
“Kita tahu bahwa yang pertama tidak berizin, tidak sewa kepada Pemerintah Kota Surabaya. Kemudian yang kedua kalau sudah sewa, ada izinnya, maka kita rapikan. Kita akan rapikan agar tidak semrawut, tidak mengganggu kepentingan yang lain,” tegasnya.
Terkait jumlah lokasi penertiban, Zaini menyebutkan bahwa dalam satu pekan terdapat empat titik yang menjadi sasaran sebelum kegiatan berlanjut ke lokasi lainnya pada minggu berikutnya.
“Sementara ini kita di (kawasan) Dharmawangsa. Minggu ini kita ada empat lokasi yang kita tertibkan, kemudian minggu depan kita beralih ke tempat-tempat yang lain,” katanya.
Zaini pun mengimbau para penyedia layanan atau pemilik jaringan FO agar dapat bekerja sama dengan Pemkot Surabaya. Menurutnya, pemkot telah menjalin komunikasi dengan pihak provider dan membuka ruang kolaborasi untuk bersama-sama menjaga kerapian kota.
“Kita sudah komunikasi dengan pihak provider, dua kali kita undang. Kemudian kalau bisa dirapikan sendiri, kita senang, kita bersama-sama, karena Surabaya ini tidak bisa bekerja sendiri. Artinya, ayo kita jaga sama-sama untuk merapikan Kota Surabaya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, operasi penertiban kabel FO tak berizin di Surabaya dijadwalkan berlangsung secara bertahap, mulai Sabtu (7/2) di Jalan Kertajaya dan Jalan Dharmawangsa.
Selanjutnya penertiban akan dilakukan pada Selasa (10/2) di Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2) di Jalan Ambengan, dan Sabtu (14/2) di Jalan Kapas Krampung. Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Surabaya juga mengerahkan sejumlah peralatan pendukung, mulai dari truk sky walker, truk pengangkut, hingga traffic cone. (*)





