Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Nurika menyatakan sikap kooperatif dan menghormati prosedur yang dilakukan oleh APH. Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur atas perhatiannya terhadap keberlangsungan perawatan satwa di KBS.
Menurut dia, transparansi ini diambil sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dan pemangku kepentingan.
Dirinya berharap, masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan objektif bahwa PDTS KBS tetap menjalankan fungsinya dengan baik sebagai destinasi wisata edukasi dan lembaga konservasi kebanggaan warga Surabaya.
“Kami menghargai proses yang berlangsung, karena kesejahteraan satwa kami tidak ada korelasinya dengan dokumen yang dilakukan penyelidikan, proses hukum tidak mengubah keberlangsungan operasional satwa,” tukasnya. (*)





