Hasil otopsi mengungkap bahwa seluruh luka terjadi saat korban masih hidup. Ditemukan resapan darah pada otot leher bagian depan, luka memar dan lecet tekan, serta sejumlah luka tusuk yang tidak menembus organ vital.
“Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan terganggunya oksigenasi hingga korban mengalami mati lemas (asfiksia),” terang Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara:
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sprei, bantal, selimut, gunting, pakaian korban dan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, dalam konferensi pers menegaskan bahwa tersangka dijerat pasal pembunuhan.
“Tersangka dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP atau Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.
AKBP Kalfaris juga mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan konflik keluarga dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan, karena dampaknya bisa merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan banyak pihak. (*)





