Jember  

Level UP Media Jember ke-2 , Tingkatkan Kapasitas dan Kemampuan Wartawan

Level UP Media Jember ke-2 , Tingkatkan Kapasitas dan Kemampuan Wartawan
Dari kiri Komimfo Jember,Dewan Pers,Wakil Ketua DPRD Jember,dan Asisten III di acara Level UP Media Jember di Cafe Tebing Botani

Di tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Jember Widarto mengurai makna framing media secara lugas dan kontekstual. .

“Apakah framing bisa dihilangkan? Tidak bisa seratus persen,” ujar Widarto

“Dipilihnya satu kejadian, masalah, atau fakta tertentu di antara banyak persoalan, itu sudah menunjukkan adanya subjektivitas jurnalis,” tegasnya.

Ia juga menguraikan bahwa subjektivitas dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari ekonomi, sosial, politik, hingga tingkat pengetahuan jurnalis itu sendiri. Subjektivitas inilah yang kemudian melahirkan framing dalam pemberitaan.

Widarto memaparkan dampak framing dalam tiga jangka waktu. Dalam jangka pendek, framing dapat memengaruhi persepsi audiens terhadap suatu peristiwa. Jangka menengah, membentuk nilai, empati, atau bahkan antipati publik.

Sedangkan dalam jangka panjang, jika dilakukan secara terus-menerus, framing dapat mendorong terbentuknya gerakan publik terhadap suatu isu.

Sementara itu, narasumber kedua, Abdul Manan yang merupakan perwakilan dari Dewan Pers mengupas secara mendalam tema “Jurnalis Beretika”.

Ia mengawali pemaparannya dengan mengingatkan kembali fungsi utama pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Dalam dialog interaktifnya, Abdul Manan mengajak para wartawan merenung dengan sebuah pertanyaan sederhana namun mendalam, “Bagaimana menjadi jurnalis yang baik?”

Ia kemudian mengutip definisi wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk dan melalui berbagai saluran media, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Nasional. (*)

Penulis: Sugito