Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan rasa aman atas kepemilikan tanah, serta mendorong kemajuan ekonomi desa.
Masyarakat Desa Rambipuji mengapresiasi langkah BPN Jember yang terus mendampingi proses PTSL sejak awal hingga penyerahan sertifikat. Dengan telah diterbitkannya sertifikat tanah ini, warga kini memiliki bukti kepemilikan yang sah dan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, termasuk pengembangan usaha dan peningkatan perekonomian keluarga.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jember menegaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan program PTSL sesuai target, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui langkah ini, diharapkan semakin banyak desa yang dapat merasakan manfaat nyata dari layanan pertanahan yang efektif dan berpihak kepada masyarakat. (*)





