Kediri  

Dewan Pers Soroti Jurnalisme Tak Berimbang, Sebut Tak Ada Kewajiban Kerja Sama Publikasi dengan Media

Dewan Pers Soroti Jurnalisme Tak Berimbang, Sebut Tak Ada Kewajiban Kerja Sama Publikasi dengan Media
Anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Muhammad Jazuli, menjadi pembicara dalam Focus Group Discussion (FGD) "Membangun Kepercayaan Publik Melalui Jurnalisme Positif" yang digelar IJTI Korda Kediri di Hotel Merdeka, Rabu (5/11/2025). (Foto: Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Praktik jurnalisme yang tidak berimbang dan penyalahgunaan profesi wartawan menjadi sorotan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Kediri.  Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menegaskan tidak ada kewajiban bagi instansi publik untuk bekerja sama publikasi dengan wartawan.

“Tidak ada kewajiban Kepala Desa, Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas untuk melakukan kerja sama publikasi dengan wartawan, enggak ada kewajibannya,” katanya.

Jazuli menekankan bahwa masyarakat tak perlu takut menolak permintaan kerja sama dari wartawan yang mencari keuntungan pribadi.

“Menolak itu sah. Karena hukum asalnya memang tidak mewajibkan,” tambahnya.

Jazuli menjelaskan, Dewan Pers kini memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat melalui kanal daring. Proses penanganan laporan maksimal 14 hari kerja, dan penyelesaian kasus bisa mencapai dua bulan.

“Bagi media yang sudah terverifikasi dan melakukan pelanggaran berat seperti berbohong atau plagiat, verifikasinya bisa langsung dicabut,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip cover both side dalam setiap produk jurnalistik. Wartawan, kata Jazuli, memiliki keistimewaan akses terhadap informasi publik sehingga harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Ia juga menegaskan larangan rangkap profesi bagi wartawan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Dalam sengketa pers, kedua pihak wajib diwawancarai dalam ruang dan waktu yang sama agar publik mendapat informasi utuh,”ungkapnya.

Penulis: Moch Abi Madyan