Sebagaimana diketahui, duet Akhmad Munir dan Atal S. Depari menjadi paket pertama yang mendaftar untuk pemilihan ketua umum dan ketua dewan kehormatan PWI Pusat periode 2025-2030. Pasangan tersebut menyerahkan seluruh berkas dukungan pencalonannya kepada tim penjaringan, Jumat pagi, didampingi sejumlah timses dan pendukungnya, di antaranya Zulmansyah Sekedang, Kesit B Handoyo, Mirza Zulhadi, Aurijaya, Johny Hardjojo, dan Dar Edi Yoga.
Selain soal teknis dukungan, SC dan OC juga menekankan pentingnya penandatanganan Fakta Integritas pada saat Pra-Kongres. Fakta Integritas tersebut akan ditandatangani oleh SC, OC, seluruh Ketua PWI Provinsi, serta calon ketua umum dan dewan kehormatan yang telah memenuhi syarat.
“Tujuannya agar kita kawal bersama proses kongres ini. Siapapun pemenangnya nanti, semua pihak mendukung, tidak ada lagi gugat menggugat. Kongres harus jadi momentum persatuan,” tegas wartawan senior ini.
Dikemukakan Zugito akan ada juga deklarasi bersama sebagai simbol penyemangat bahwa seluruh PWI se-Indonesia mendukung penuh Kongres Persatuan ini. Dengan demikian, arah kongres bukan hanya memilih pemimpin baru, melainkan juga memperkokoh soliditas organisasi.
Sebagai catatan, berikut adalah persyaratan resmi calon Ketua Umum dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat sebagaimana diatur dalam ketentuan kongres:
1. WNI Pria/Wanita
2. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter
3. Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA-B) PWI sekurang-kurangnya telah berjalan 5 (lima) tahun
4. Pernah menjadi Pengurus Harian PWI Pusat, Provinsi dan atau Dewan Kehormatan
5. Bersertifikat Wartawan Utama
6. Berusia minimal 40 tahun
7. Belum pernah menduduki jabatan yang sama lebih dari 2 (dua) kali masa bakti
8. Tidak boleh menduduki jabatan rangkap dalam organisasi kewartawanan dan/atau organisasi perusahaan media pers lainnya, baik di tingkat provinsi, maupun nasional
9. Tidak menjadi pengurus, anggota dan partisan/afiliasi partai politik, termasuk sebagai tim sukses dalam Pilkada, Pileg, dan Pilpres
10. Tidak sedang menduduki jabatan politik dan Pemerintahan
11. Bukan Pegawai Negeri Sipil/Aparat Sipil Negara, dikecualikan untuk TVRI, RRI dan LKBN Antara
12. Mendapat dukungan tertulis, minimal 20% dari jumlah PWI Provinsi atau sebanyak 8 Provinsi
13. Tidak sedang menjalani proses hukum (tersangka dan terdakwa), dan/atau pernah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)
Dengan ketentuan ini, SC dan OC menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi atau penjaringan calon akan dilakukan secara transparan, sesuai aturan, dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. (red)