Dijelaskan kegiatan bimtek ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto, sebagai narasumber. Ia memaparkan bahwa hak untuk mendapatkan informasi publik dijamin oleh konstitusi dan undang-undang.
“Keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Setiap warga negara punya hak untuk tahu, hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan sesuai fakta. Semua masyarakat harus bisa mengakses informasi dengan cepat, sederhana, dan murah,”tegas Santi Ratnaning Tias .
Secara terpisah Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto juga menegaskan bahwa hak atas informasi berlaku untuk semua kalangan tanpa memandang latar belakang pendidikan atau kemampuan literasi.
“Tidak peduli mereka itu punya literasi tinggi atau rendah, pernah sekolah atau tidak, semua harus punya akses yang sama. Inilah yang menjadi tugas kita bersama untuk memastikan keterbukaan informasi benar-benar dirasakan masyarakat,” tambah Edi Purwanto.
Edi memaparkan peran utama yang harus diemban Duta KIP Kota Mojokerto. Yakni, meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak yang sama untuk mengakses informasi publik. Serta, membantu meminimalkan penyebaran hoaks dengan menyampaikan informasi yang sesuai fakta.
“Teman-teman semua adalah garda terdepan dalam konteks memberikan edukasi kepada warga, khususnya di Kota Mojokerto. Nilai-nilai yang harus dipegang sebagai duta keterbukaan informasi adalah transparansi, kreativitas, dan kolaborasi. Banyak orang belum tahu bahwa mereka punya hak atas informasi. Ini menjadi tantangan kita, dan dari sini kita tentukan strategi serta alat untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” pungkas Ketua Komisi Informasi Jawa Timur.(*)