BLITAR (Wartatransparansi.com) – Sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan dan upaya pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, Polres Blitar melalui Satuan Lalu Lintas bersama Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Malang menggelar kegiatan sosialisasi anti-bullying di SMP Negeri 1 Garum, Kabupaten Blitar, Selasa (05/08/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa tentang dampak negatif dari tindakan perundungan atau bullying, baik secara fisik, verbal, maupun melalui media sosial dan tata cara ber etika berlalu lintas. Dalam sosialisasi tersebut, para siswa diberikan materi tentang jenis-jenis bullying, akibat hukum, serta pentingnya saling menghormati dan menjaga pertemanan di lingkungan sekolah dan juga cara berlalu lintas.
Kanit Kamsel Polres Blitar Bripka Dewa Made menegaskan bahwa bullying merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum. Ia juga mengajak para siswa untuk berani melapor jika menjadi korban maupun mengetahui adanya tindakan perundungan dan tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.