Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 tugas Izul Marom digantikan Khusna Lindarti sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Blitar yang dilantik tanggal 30 Juni 2025.
Disinggung mengemukanya informasi adanya wacana penunjukan sekretaris daerah dari aparatur sipil negara ( ASN ) bukan dari lingkungan pemerintahan kabupaten Blitar atau istilanya pejabat impor, Mujianto memberikan pendapat bahwa idealnya sekretaris daerah sosok aparatur sipil negara yang mempunyai kecakapan dalam memimpin.
“Disamping itu harus memiliki pengalaman birokrasi terutama di pemerintahan kabupaten Blitar, serta berintegritas tinggi hingga mempunyai kemampuan melakukan koordinasi yang baik dengan berbagai perangkat daerah,” tambahnya.
Ia menyinggung, pentingnya sekretaris daerah berasal dari aparatur pemerintah negara ( ASN ) di lingkungan pemerintahan kabupaten Blitar, menurutnya pejabat dengan tugas salah satunya melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah serta memberikan laporan kepada kepala daerah, harus benar – benar paham kondisi wilayah pemerintahan maupun kultur masyarakat di daerah.
Sekda memiliki peran penting untuk mendorong pembangunan daerah dengan menata kebijakan, koordinasi yang baik serta pengawasan pelaksanaan program. Sekda dalam pemerintahan di daerah memiliki kewenangan menggerakkan seluruh OPD dan membangun integrasi OPD – OPD agar nantinya program pemerintah daerah dapat berjalan dengan efektif.
“Maka kalau penunjukan sekda itu tidak terbuka dan tidak sesuai dengan prosedur yang ada, ya kembali lagi bahwa publik yang menilai.Untuk keterlibatan pihak dalam seleksi memilih sekda, kalau merujuk pada aturan kepmenpan RB nomor 15 tahun 2019, dalam mengisi jabatan sekretaris daerah bijaknya melalui proses verifikasi panitia seleksi,” ujarnya.
Tidak hanya persoalan sekda, jabatan eselon II juga harus dilakukan dengan mekanisme panse dan pelaksanaan mutasi jabatan di eselon III dan IV itu juga sangat penting.
Salah satu contoh, lambatnya pelaksanaan mutasi pejabat untuk mengisi kekosongan jabatan karena berakhirnya tugas, pastinya akan membawa membawa pengaruh besar terhadap serapan anggaran keuangan daerah khususnya untuk belanja modal, seperti belanja infrastruktur dan kegiatan lain yang diberikan kepada masyarakat.
“Kalau mutasi itu diundur – undur ya dampaknya pelayanan masyarakat juga terhambat dan itu kembalinya yang merasakan masyarakat. Pemerintah kabupaten Blitar pernah dua kali mengalami sejarah kelam tentang pejabat hasil impor dan dalam perjalanan waktu, keduanya tersandung persoalan pelanggaran hukum,” pungkas, Mujianto, S.Sos, MSi. (*)