SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur (Dispora Jatim) menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih pembinaan cabang olahraga prestasi di Jawa Timur.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Kepala Dispora Jatim, Hadi Wawan, menyampaikan rencana tersebut saat melakukan kunjungan resmi ke kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Rabu, 4 Juni 2025. Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan bahwa kewenangan pembinaan olahraga prestasi akan berpindah ke Dispora Jatim seiring implementasi regulasi baru tersebut.
Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Jatim, Dudi Harjantoro, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi pada Senin (9/6/2025). “Menurut penjelasan Kadispora, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 akan mulai berlaku efektif Oktober mendatang, atau satu tahun setelah diundangkan,” ungkap Dudi.
Lebih lanjut, Dudi menyoroti sejumlah pasal dalam peraturan tersebut yang dinilai membuka ruang intervensi pemerintah secara langsung terhadap organisasi olahraga prestasi. Hal ini menurutnya bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Olympic Charter.
“Kalau merujuk pada Olympic Charter, pemerintah tidak diperkenankan turut campur langsung dalam urusan teknis organisasi olahraga. Pembinaan seharusnya diserahkan kepada profesional yang memahami dunia olahraga secara menyeluruh,” tegasnya.
Pasal-Pasal yang Dipersoalkan
Beberapa ketentuan dalam Permenpora 14/2024 yang menuai kritik antara lain:
Pasal 10 ayat (2): Forum tertinggi organisasi olahraga hanya dapat digelar setelah memperoleh rekomendasi dari kementerian, menggantikan prinsip kedaulatan anggota.