“Kami Dinas Perhubungan Kota Surabaya melakukan penertiban gabungan dengan Kogartap dan Polrestabes setiap hari. Sebelumnya, kami menjaring 11 jukir dan sudah kami tindak sesuai dengan Perda Surabaya,” ungkap Jeane.
Jeane menjelaskan, fokus penertiban kali ini adalah jukir liar yang berada di toko modern, karena area parkir tersebut merupakan parkir swasta yang pemiliknya telah membayar pajak parkir sebagai salah satu fasilitas untuk pelanggannya.
“Di toko modern itu sudah jelas tertulis ‘parkir gratis’. Namun, masih ada jukir liar yang menarik biaya parkir. Jukir-jukir liar inilah yang kami amankan,” katanya.
Lebih lanjut, Jeane mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang masuk melalui kanal aduan Pemkot Surabaya maupun sosial media. Berdasarkan laporan tersebut, Dishub Kota Surabaya terus melakukan penertiban di semua wilayah.
“Jadi memang ini keresahan masyarakat yang kami tindaklanjuti supaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga saat berbelanja di toko modern,” imbuhnya.
Menanggapi fenomena jukir liar yang kerap kembali lagi setelah ditertibkan, Jeane menduga hal ini disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya pemilik usaha yang tidak berani menegur oknum jukir liar tersebut.
“Kami membutuhkan kerja sama yang baik dari para pelaku usaha toko modern untuk melaporkan adanya jukir liar. Karena, pemilik persil sudah berkontribusi membayar pajak parkir sehingga tidak ada lagi pungutan parkir kepada pelanggannya,” ungkap Jeane.
Terakhir, ia mengimbau kepada masyarakat Kota Surabaya untuk tidak membayar tarif parkir di toko modern yang sudah jelas tertulis parkir gratis.
“Tarif parkir yang wajib dibayar adalah ketika memarkir kendaraan di lahan parkir resmi Dishub dan ada jukir resmi dengan identitas resmi, serta memberikan karcis. Kalau di toko modern yang sudah jelas ada tulisan parkir gratis tidak perlu dibayar,” tandasnya. (*)