Blitar  

Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar Alokasikan DBHCHT Untuk Giat Kesekretariatan

Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar Alokasikan DBHCHT Untuk Giat Kesekretariatan
Mohammad Badrodin, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar

Tak hanya itu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) DBHCHT juga menjadi bagian penting yang dikelola. Badrodin menambahkan, monitoring oleh pemerintah provinsi kerap dilakukan untuk memastikan penggunaan dana sesuai aturan dan memberikan dampak nyata. Di tingkat kabupaten, rapat rutin digelar untuk mengevaluasi progres serapan anggaran serta mengidentifikasi kendala di lapangan.

Namun, seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, ruang gerak penggunaan DBHCHT untuk kegiatan seperti sosialisasi mulai dibatasi. “Kalau dulu kami masih bisa menggelar sosialisasi, tapi sekarang hanya diperbolehkan untuk kegiatan sekretariat,” ungkap Badrodin.

Meski begitu, pihaknya berharap ke depan akan ada regulasi yang memberikan fleksibilitas lebih besar bagi daerah dalam mengelola DBHCHT, tentunya dengan tetap mengedepankan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran.

“Harapan kami, ada ruang kebijakan agar daerah bisa menyesuaikan penggunaan dana dengan kebutuhan riil di lapangan,” pungkasnya.(*)