Menurut Rahmat, karena korupsi itu extraordinary crime, kejahatan luar biasa dan bebas kemana saja arahnya penyidikannya. Dimungkinkan panggilannya soal A pertanyaannya bisa B, C, D dan seterusnya.
Ia juga mengungkapkan, kalau soal korupsi proyek dam Kali Bentak pihaknya tidak tahu apa-apa, tapi soal proses terkait proyek dan lainnya sepengetahuannya sudah disampaikan ke penyidik.
“Termasuk soal Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dan lainnya, sudah saya sampaikan ada banyak hal lain juga. Diantaranya terkait dengan wewenang TP2ID, semua tahu yang profesional malah mengundurkan diri dan tinggal ahli-ahlinya saja,” jlentrehnya kepada awak media.
Sementara itu, penyidik Kejari Blitar sampai saat berita ini diturunkan belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan mantan Wabup Blitar, Rahmat Santoso.(*)