BLITAR (Wartatransparasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pokok-Pokok Pikiran DPRD di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (11/03/2025).
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD merupakan bagian dari ketentuan dalam Pasal 178 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Aturan tersebut mengharuskan DPRD menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.
“Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran ini menjadi acuan penting dalam proses perencanaan tahunan RKPD, Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), serta penganggaran pembangunan (APBD) Kabupaten Blitar tahun 2026,” ujar Supriadi.
Sementara itu, juru bicara DPRD, Nasikhah, dalam laporannya berharap dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRD ini dapat menjadi representasi aspirasi masyarakat Kabupaten Blitar. Fokus utama yang diusung dalam dokumen tersebut mencakup peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).