“Kita harus tetap loyal dan disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai ASN sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai,” ujar Sesdep Mulyani.
Lebih lanjut Sesdep menyebut, di tengah efisiensi anggaran, ASN tetap harus menerapkan penguatan budaya kerja. Sebagai salah satu strategi transformasi pengelolaan ASN menuju pemerintahan berkelas dengan nilai-nilai dasar BerAKHLAK dan employer branding ASN Bangga Melayani Bangsa. (Ais)