Hukrim  

Sidang Ivan Sugiamto: Klaim Perdamaian vs Dakwaan yang Tetap Berjalan

Sidang Ivan Sugiamto: Klaim Perdamaian vs Dakwaan yang Tetap Berjalan

Billy mempertanyakan dakwaan yang menyebut Ivan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, padahal dalam surat dakwaan tidak dijelaskan bentuk ancaman yang dimaksud.

“Di dalam dakwaan, hanya disebutkan bahwa Ivan menyuruh bersujud dan menggonggong, tetapi tidak dijelaskan apa yang akan dilakukan jika perintah tersebut tidak dipatuhi,” jelasnya.

Dengan argumen ini, pihak terdakwa meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak dapat diterima.

Jaksa: Profesi Ivan Bukan Faktor dalam Kasus Ini

Menariknya, dalam persidangan, muncul pernyataan dari JPU Galih Riana Putra Intaran yang menegaskan bahwa profesi Ivan sebagai tukang servis HP tidak ada kaitannya dengan kasus ini.

“Iya, benar. Saat diperiksa, dia memang mengaku sebagai tukang servis handphone,” kata Galih seusai sidang.

Pernyataan ini menjawab berbagai spekulasi yang sempat muncul di media sosial, di mana beberapa pihak mempertanyakan latar belakang Ivan dalam kaitannya dengan kasus ini.

Ivan Sugiamto dan Tantangan Hukum yang Dihadapinya

Ivan didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP karena dugaan penghinaan terhadap guru Lasarus Setyo Pamungkas.

Kasus ini masih akan berlanjut di pengadilan, dengan Majelis Hakim yang akan menentukan apakah eksepsi dari pihak Ivan bisa diterima atau tidak.

Kesimpulan: Perdamaian vs Proses Hukum

Kasus Ivan Sugiamto menarik perhatian publik karena melibatkan aspek perundungan, tekanan sosial, dan dampak psikologis terhadap anak-anak di lingkungan sekolah.

Meskipun pihak terdakwa mengklaim sudah ada perdamaian, proses hukum tetap berjalan karena ada unsur lain yang turut dipertimbangkan, termasuk dampak psikologis yang dialami korban.

Dengan perkembangan terbaru di pengadilan, publik kini menunggu bagaimana Majelis Hakim akan menanggapi eksepsi dari pihak terdakwa. Apakah dakwaan akan tetap berjalan atau justru dibatalkan?

Jawabannya akan terungkap dalam sidang berikutnya. (u’ud)