Keputusan Majelis Hakim ini sesuai dengan prakiraan dan analisa yang pernah disampaikan oleh Tim Hukum DPD Golkar Jawa Timur, karena yang utama dari sisi selisih suara sangat jauh secara kwantitatif antara Pemohon (Paslon No. Urut 3) dengan Paslon yang menjadi Pihak Terkait (Paslon No. Urut 2), yaitu sebanyak 5,5 juta lebih.
Apalagi petitumnya jug meminta Majelis Hakim MK RI agar men-diskualifikasi Paslon No. Urut 2, dan mengulang Pilgub yang hanya boleh diikuti Paslon No. Urut 1 dan No. Urut 3, ini sangatlah sulit dibuktikan sebagaimana dituduhkan bahwa kecurangan yang dilakukan oleh Paslon No. Urut 2 adalah Terstruktur, Sistematis, dan Massif.
Partai Golkar Jawa Timur sebagai partai pengusung Paslon Nomor Urut 2 Khofifah-Emil sangat berterima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur beserta seluruh jajaran DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota di Jawa Timur, yang telah berusaha secara maksimal dengan meyakinkan seluruh lapisan masyarakat, agar bisa memenangkan Paslon Khofifah-Emil, dan hasilnya sebagaimana kita ikuti bersama saat ini Pasangan Khofifah-Emil berhasil menenangkan pemilihan tersebut.
Zainal Arifin berharap, sudah saatnya semua pihak untuk bahu-membahu, dan tidak ada lagi Paslon Nomor Urut dan seterusnya, yang ada adalah penyempurnaan konsep agar pembangunan ini tetap bisa berlangsung demi kepentingan seluruh masyarakat, dan yang diharapkan bersama seluruh masyarakat Jawa Timur adalah kita kembangkan bersama Khofifah-Emil : Dari Jawa Timur Menuju Gerbang Baru Nusantara Untuk Indonesia Yang Lebih Maju.
Zainal Arifin mengaku, semua yang telah dialakukan sewaktu menjadi Tim Hukum Khofifah – Emil sampai dengan pembacaan Keputusan saat ini sudah dilaporkan ke Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur H.M Sarmuji, SE,Msi (Sekjen DPP Partai Golkar).
Sebagaimana diketahui hasil perhitungan KPU Jawa Timur dimana pasangan Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardah meraih 12.192.165 suara sah (58,81 persen). Sedangkan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini – Zahrul Ashar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095 suara sah (32,52 persen). (*)