Khofifah-Emil Menang di MK, Sarmuji : Ini Kabar Menggembirakan untuk Rakyat Jatim

Khofifah-Emil Menang di MK, Sarmuji : Ini Kabar Menggembirakan untuk Rakyat Jatim
Tim Hukum Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak yang terus mendapingi dalam sidang Mahkamah Konstitusi

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Akhirnya Cagub dan Cawagub nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa –  Emil Elestianto Dardak bisa bernapas lega karena telah dinyatakan sebagai pemenang oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dalam putusan sela (Dismissal) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, Selasa (4/2/2025) malam.

Putusan MK tersebut di bacakan Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. Saldi Isra, SH., MS, yang didampingi dua Hakim anggota Dr. Asrul Sani, SH., M.Si dan Dr. Ridwan Mansur, SH., MH dan Ketua Mahkamah Konstitusi RI Dr. H. Suhartoyo, S.H., MH.

Merespon hasil putusan sela Mahkamah Konstitusi, Sekjen DPP Partai Golkar (Ketua DPD Golkar Jawa Timur) M. Sarmuji menyatakan bersyukur dan ini berita menggembirakan bagi masyarakat JawaTimur.

“Ini memberikan kepastian atas hak politik yang sudah mereka berikan dalam Pilkada serentak 2024 lalu,” Ungkap Sarmuji ketika dihubungi media ini, Selasa malam.

Menurut Ketua Frakasi Partai Golkar DPR RI ini, dengan putusan itu saatnya rakyat Jawa Timur bersatu padu dalam satu nafas perjuangan untuk membangun Jawa Timur lebih maju.

Sementara itu salah satu Tim Hukum Khofifah – Emil, HRB. Zainal Arifin, SH, M.Hum, mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan melalui putusan sela dari Khofifah-Emil ini berarti untuk daerah Provinsi Jawa Timur, majelis hakim yang menyidangkan dan selama ini masuk dalam Panel 2 dan dipimpin langsung oleh Saldi Isra sudah berakhir dan tidak dilanjutkan ke pokok perkara lagi.

“Sesuai dengan sifatnya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan binding, maka sudah tidak ada lagi persidangan lebih lanjut dari perkara ini, Ungkap Zainal Arifin yang juga Wakil Ketua bidang Hukum & HAM DPD Partai Golkar Jawa Timur.

Penulis: SyarifuddinEditor: Amin