Satpol PP Tertibkan Jaringan Kabel Utilitas Tak Berizin

Satpol PP Tertibkan Jaringan Kabel Utilitas Tak Berizin
Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban jaringan kabel utilitas milik provider, Rabu (22/1/2025).

Penertiban kabel utilitas yang dilakukan tersebut sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.

Selanjutnya, para provider dapat bersurat kepada Satpol PP Kota Surabaya jika ingin mengambil tiang beserta kabel utilitas yang ditertibkan oleh petugas. “Pihak provider dapat mengajukan surat permohonan pengambilan barang hasil penertiban kepada Satpol PP Surabaya,” tuturnya.

Meski begitu, Pemkot Surabaya berkomitmen penuh dalam melakukan penataan, serta penertiban pada jaringan utilitas yang tidak memiliki izin serta tidak membayar sewa.

“Kami harap para pemilik provider segera mengurus terkait perizinan dan pembayaran sewa kepada Pemkot Surabaya,” ujarnya. (*)

Penulis: Wetly